Iklan dempo dalam berita

Fatwa MUI Haram Menggunakan Produk Israel dan Negara Pendukungnya

Fatwa MUI Haram Menggunakan Produk Israel dan Negara Pendukungnya

Fatwa MUI haram hukumnya menggunakan produk israel--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 83 tahun 2023, tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. 

Fatwa ini merupakan hasil rapat anggota MUI pada 8 November lalu dan hasilnya dirilis pada 10 November. Fatwa ini berisikan 4 poin keputusan MUI dan 3 rekomendasi untuk pemerintah dan instansi terkait lainnya. 

Dikatakan Ketua MUI Provinsi Bengkulu Prof Rohimin, fatwa ini merupakan bentuk respon MUI terhadap kejadian di Palestina.

BACA JUGA:Bunda, 7 Sayuran Ini Tidak Baik Disimpan Dalam Kulkas, Cepat Busuk Bun

"Fatwa ini merupakan respon terhadap ukhuwah insaniyah, persaudaraan sesama manusia, dan ukhuwah islamaiyah persaudaraan sesama muslim, dan bentuk kemanusian," ujar Prof Rohimin. 

Usai diterbitkan fatwa ini, selanjutnya MUI di daerah diminta melakukan sosialisasi kepada umat muslim di wilayah masing-masing. 

"MUI pusat telah menggelar rapat, dan MUI Provinsi, Kabupaten dan Kota diminta memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan umat muslim," ujar Prof. Rohimin.

Disampaikan Prof Rohimin, melalui fatwa ini MUI mengajak umat muslim untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina untuk mendapat kemerdekaan. MUI juga telah menyatakan haram menggunakan produk Israel, dan produk negara yang berafiliasi dengan Israel. 

"MUI menyatakan haram menggunakan produk Palestina dan negara yang mendukung Israel," terang Prof Rohimin. 

BACA JUGA:Cukup Lamar Lewat Online, Lowongan Kerja PT Wilmar Indonesia untuk 5 Posisi

Berikut Fatwa MUI tentang Hukum Perjuangan Rakyat Palestina

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: