Iklan RBTV Dalam Berita

Fatwa MUI Haram Menggunakan Produk Israel dan Negara Pendukungnya

Fatwa MUI Haram Menggunakan Produk Israel dan Negara Pendukungnya

Fatwa MUI haram hukumnya menggunakan produk israel--

Dia tidak tertarik untuk berdamai dengan Israel, sebagaimana tertulis dalam sebuah artikelnya pada tahun 2010 yang menguraikan pemikirannya. “Palestina akan tetap menjadi milik kami termasuk Al Quds (Yerusalem), Al Aqsa (masjid), kota-kota dan desa-desanya dari Laut (Mediterania) hingga Sungai (Yordania), dari utara hingga selatan. Anda (Israel) tidak punya hak satu inci pun darinya,” tulis Deif, seperti dikutip situs TRT Africa. 

Menurut laporan The Financial Times; "Deif memandang Perjanjian Oslo, yang pada akhir tahun 1990-an secara singkat menjanjikan penyelesaian perdamaian yang dinegosiasikan dengan Israel, sebagai pengkhianatan atas perlawanannya dan tujuan awal untuk menggantikan Israel dengan negara Palestina." 

BACA JUGA:Kabar Gembira, PT Astra Otoprats Tbk Banyak Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syarat Daftarnya

Ditandatangani pada tahun 1993, Perjanjian Oslo memberikan sebagian kendali sipil kepada Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) di Tepi Barat dan Jalur Gaza. PLO masih menguasai beberapa wilayah di Tepi Barat, namun Jalur Gaza berada di bawah kendali Hamas sejak 2007. 

“Deif telah mencoba memulai perang kedua kemerdekaan Israel,” Eyal Rosen, seorang kolonel di pasukan cadangan Israel, mengatakan kepada The Financial Times. 

“Tujuan utamanya adalah—dengan langkah-langkah—untuk menghancurkan Israel. Ini adalah salah satu langkah pertama, ini baru permulaan."

 

Siska Harliana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: