Iklan RBTV Dalam Berita

Jangan Biarkan Dana Desa Diselewengkan, Ini 4 Cara Melaporkan Dugaan Korupsi Dana Desa

Jangan Biarkan Dana Desa Diselewengkan, Ini 4 Cara Melaporkan Dugaan Korupsi Dana Desa

Jika menemukan dugaan korupsi dana desa jangan didiamkan--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini informasi bermanfaat buat seluruh warga desa. Kalau menduga ada penyelewengan dana desa (DD) yang dikucurkan pemerintah, jangan didiamkan, segera laporkan ke aparat berwenang. 

Dirilis dari laman Ombudsman RI, setidaknya ada 4 cara yang bisa dilakukan jika menduga ada penyelewengan DD yang dilakukan oknum kades, perangkat desa atau pihak lain. 

Mekanisme penanganan laporan/pengaduan dugaan penyimpangan keuangan desa oleh kepala desa (kades) atau perangkat desa sebagaimana diatur dalam perjanjian kerjasama antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaaan RI dan Polri Nomor: 119-49 tahun 2018, B-368/F-Fjp/02/2018, B/9/II/2018 adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Lowongan Kerja Pendamping Lokal Desa, Pendapatan hingga Rp 9 Juta per Bulan, Pendidikan Minimal SMA

1. Laporan disampaikan ke kejaksaan, kepolisian dan inspektorat kabupaten/kota dengan memuat nama dan alamat jelas pelapor. Disertai foto copi KTP atau identitas lain, keterangan mengenai dugaan pelaku tindak pidana korupsi dilengkapi bukti permulaan/pendukung barang atau dokumen.

2. Jika disampaikan kepada inspektorat, maka akan diikuti dengan pemeriksaan investigatif untuk menentukan laporan tersebut berindikasi kesalahan administratif atau pidana. Jika menemukan indikasi korupsi, maka laporan tersebut diserahkan kepada kejaksaan atau polri guna dilakukan penyelidikan.

3. Jika laporan tersebut disampaikan kepada kejaksaan dan Polri dan dalam pemeriksaan hanya ditemukan kesalahan administrasi, maka laporan tersebut diserahkan kepada inspektorat.

BACA JUGA:Seleksi Pendamping Lokal Desa, Lulusan SMA Bisa Daftar, Segini Gaji yang Bakal Diterima

4. Kriteria kesalahan administrasi adalah:

• Tidak terdapat kerugian keuangan negara/daerah

• Terdapat kerugian keuangan negara/daerah namun telah diproses melalui tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan melalui TPTGR paling lambat 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APIP atau BPK dan dinyatakan selesai.

• Merupakan bagian dari diskresi sepanjang terpenuhi tujuan dan syarat diskresi.

• Merupakan penyelenggaraan administrasi pemerintahan sepanjang sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Bilamana laporan penyimpangan keuangan desa tersebut tidak ditindaklanjuti oleh inspektorat, kejaksaan dan Polri dalam jangka waktu yang patut, silakan melapor ke Ombudsman RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: