Iklan RBTV Dalam Berita

Jangan Biarkan Dana Desa Diselewengkan, Ini 4 Cara Melaporkan Dugaan Korupsi Dana Desa

Jangan Biarkan Dana Desa Diselewengkan, Ini 4 Cara Melaporkan Dugaan Korupsi Dana Desa

Jika menemukan dugaan korupsi dana desa jangan didiamkan--

Ratusan Kades Dipenjara

Sementara itu, maraknya oknum kepala desa (kades) yang tersandung kasus korpsi penggunaan DD, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut prihatin atas fenomena yang terjadi.

BACA JUGA:Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Kemendes Buka Seleksi Pendamping Lokal Desa, Berikut Syarat dan Jadwalnya

Sebagai lembaga anti rasuah di negeri ini, KPK pun getol memberikan eduksi dan peningkatan kapasitas pengelolaan anggaran dengan menyasar para kades, sebagai penanggungjawab pengguna anggaran DD.

Wakil Ketua KPK mengungkapkan, sedikitnya 686 orang oknum kades dari berbagai daerah di Indonesia telah terjerat kasus korupsi berkaitan dengan pemanfaatan maupun penggunaan DD hingga harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

“Data KPK RI dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2022, tercatat ada 601 kasus korupsi dana desa. Dari jumlah kasus tersebut, telah menjerat 686 kades di seluruh tanah air,” ungkap KPK. 

Maka, kata Gufron, edukasi Desa Antikorupsi merupakan salah satu ikhtiar KPK bersama- sama dengan Pemerintah daerah untuk menekan penyelewengan maupun korupsi dalam penggunaan Dana Desa.

Gufron menambahkan, Desa Antikorupsi mengacu pada dua hal, yang meliputi komitmen pemerintah desa (pemdes) dalam melayani rakyat dan tata kelola pemerintahan yang partisipatif, akuntabel dan transparan.

Kedua, selain perangkat, masyarakat desa juga diharap ikut mengawasi. “Pemerintah desa juga diminta untuk selalu terbuka dengan mengumumkan bantuan atau proyek yang sedang dikelola desa,” lanjutnya.

Sementara itu, sebanyak 7.809 kades dan perangkat desa di Jawa Tengah diberi edukasi tentang pencegahan korupsi oleh KPK RI dalam agenda Bimtek Desa Antikorupsi yang juga menghadirkan 29 kades yang nantinya bakal dijadikan Sebagai piloting sebagai Desa Antikorupsi.

BACA JUGA:Punya Anak Balita, Begini Cara Daftarnya untuk Dapat Bansos Rp 3 Juta per Tahun

Sementara itu, Jurnal antikorupsi KPK menuturkan, korupsi yang terjadi di pemerintahan desa tak hanya karena alokasi dana desa yang besar tiap tahun, tapi juga ada sebab lain. 

Faktor lain, desa-desa tersebut juga luput dari perhatian media massa berskala nasional, afiliasi kepala desa dengan calon kepala daerah tertentu, serta minimnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat.

Ini beberapa modus korupsi yang dilakukan oleh perangkat desa, antara lain:

1. Penggelembungan dana (markup)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: