Iklan dempo dalam berita

E-Tilang, 7 STNK Sudah Diblokir Selanjutnya Menyusul 132 Pelanggar

E-Tilang, 7 STNK Sudah Diblokir Selanjutnya Menyusul 132 Pelanggar

E-Tilang, 7 STNK Sudah Diblokir Selanjutnya Menyusul 132 Pelanggar--

"Setelah mengkonfirmasi namun tidak membayar denda, kendaraan akan tetap diblokir," ujar Ipda. Sunanto.

Ipda. Sunanto juga menyampaikan, untuk membuka blokir nomor kendaraan dapat dilakukan dengan cara membayar denda, dan melakukan konfirmasi ke pos ETLE Satlantas yang berada di Alun-Alun, Kota Arga Makmur.

BACA JUGA:75.083 Peserta Lolos Seleksi CP3K Kemenag, dari Bengkulu 1.506 Orang

"Kalau tidak dibayar, pemilik kendaraan tidak bisa membayar pajak atau perpanjangan masa berlaku surat kendaraan," tandas Ipda Sunanto.

(Novan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: