HT Cs Ditahan, Direskrimsus: Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menggugurkan Perkara
HT Cs Ditahan, Direskrimsus: Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menggugurkan Perkara--
BACA JUGA:Gaji 3 Tahun Tak Dibayar, Totalnya Rp 1 Miliar, Eks Karyawan PDAM Lakukan Ini pada Bosnya
Pantauan RBTV di Gedung Subdit Tipikor Polda Bengkulu. Ketiga tersangka ini digiring ke sel tahanan sekitar pukul 14.40 WIB.
Sebelumnya mereka datang tidak bersamaan, pertama kali tiba di Mapolda tersangka OF dan HT. Berrselang sekitar satu jam kemudian datang UU.
BACA JUGA:E-Tilang, 7 STNK Sudah Diblokir Selanjutnya Menyusul 132 Pelanggar
Tersangka UU yang dikonfirmasi mengaku akan mengikuti proses yang berjalan.
"Kita ikuti prosesnya," ujar UU singkat sembari digandeng penyidik.
Begitu juga dengan tersangka OF juga mengaku siap menghadapi proses hukum yang berjalan.
BACA JUGA:Tes Wawancara PPS, 10 Menit Peserta Harus Bisa Menarik Perhatian Komisoner KPU
"Kita ikuti prosesnya, kita hormati," kata OF.
Semantara itu, kuasa hukum OF, Ilham Patahilah menegaskan, kalaupun kliennya dianggap bersalah, masih ada alat kelengkapan dewan yang menurutnya patut diduga juga menerima dana tersebut. Ilham minta semua diusut.
BACA JUGA:3 Tersangka Korupsi DPRD Seluma Datangi Tipikor Polda, Apakah akan Ditahan?
Tetapi dikatakan Ilham, ia selaku kuasa hukum akan menyampaikan itu pada saatnya nanti.
"Yang utamanya kerugian negara kan sama-sama diketahui sudah dikembalikan, tapi kita akan ikuti, nanti pada saatnya akan kita sampaikan tapi tidak disini," ujar Ilham.
Aliantoro
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: