Iklan dempo dalam berita

Anggaran PKP Rp 2,67 Triliun, Peserta Terima Rp 4,2 Juta, Ini Cara Penyaluran Bantuannya

Anggaran PKP Rp 2,67 Triliun, Peserta Terima   Rp 4,2 Juta, Ini Cara Penyaluran Bantuannya

Anggaran PKP Rp 2,67 Triliun, Peserta Terima Rp 4,2 Juta, Ini Cara Penyaluran Bantuannya--

JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM - Target peserta Program Kartu Prakerja (PKP) tahun ini dipangkas pemerintah hingga 50%. Namun manajemen pelaksana akan meningkatkan kualitas lulusan tenaga kerja yang dicetak dari program ini.

BACA JUGA:HP Meledak, Siswi SMP Terluka, Ayo Kenali Penyebab HP Meledak

Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja atau MPPKP mengatakan, anggaran yang disiapkan untuk PKP tahun ini adalah Rp 2,67 triliun. Angka tersebut lebih rendah 75,72% dari anggaran 2022 senilai Rp 11 triliun. 

Target peserta PKP yang ditetapkan pemerintah pada tahun ini adalah 1 juta orang. Namun dengan anggaran yang ada, total peserta maksimum yang dapat diserap sebanyak 595 ribu orang. 

BACA JUGA:Bakar Uang, Lazada dan Shopee Bisa Terdampak karena Masalah Ini

Sementara waktu pelatihan PKP tahun ini dinaikkan dari 6 jam menjadi 15 jam. Selain itu, konsep bantuan pemerintah yang diberikan ke peserta diubah menjadi beasiswa dan dibayarkan secara penuh melalui rekening PT Bank Negara Indonesia Tbk senilai Rp 3,5 juta per orang. 

"Kalau sebelumnya ada fungsi penyaluran bantuan sosial, yang sekarang wajar waktu pelatihan dan saldo tiap peserta dinaikkan," kata Direktur Komunikasi, Kemitraan Program, dan Pengembangan Ekosistem MPPKP Kurniasih Suditomo dalam konferensi pers, Rabu (18/1).

BACA JUGA:B35 Mulai 1 Februari, Ini Jadwal Distribusi B35 dari Pemerintah

Total manfaat yang dapat dinikmati tiap peserta PKP bertambah Rp 700 ribu menjadi Rp 4,2 juta. Tambahan tersebut terdiri dari Rp 600 ribu sebagai insentif setelah mengikuti program dan Rp 100 ribu sebagai insentif pengisian survei kepuasan sebanyak dua kali.  

Peserta PKP bebas memilih jenis pelatihan dari berbagai lembaga pelatihan yang tergabung dalam program tersebut. Peserta dapat membayar biaya pelatihan yang dikenakan oleh lembaga pelatihan melalui beasiswa yang diberikan pemerintah.

BACA JUGA:Terlilit Utang, Petani di Kepahiang Nekat Berbuat Ini

Dengan perubahan ini, ada potensi peserta tidak dapat menghabiskan saldo yang diberikan oleh pemerintah. Makanya, sisa saldo tersebut akan kembali terserap ke kas negara saat masa program peserta Kartu Prakerja berakhir. 

Pada tahun ini, MPPKP telah menentukan waktu pelatihan yang harus dipatuhi oleh lembaga pelatihan. Waktu pelatihan secara daring dinaikkan menjadi 15 jam dengan ketentuan lama maksimal pelatihan per hari adalah 3 jam.

BACA JUGA:Bernilai Ratusan Miliar, Berikut Kegunaan Cangkang Sawit. Diantaranya untuk Pengganti Aspal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: