Serupa tapi Tak Sama, Ini 6 Perbedaan PNS dan PPPK, Termasuk Gaji dan Hak Pensiun
Apa saja perbedaan PNS dan PPPK--
- Tunjangan Profesi (guru dan dosen)
BACA JUGA:Ini Arti Kode P, P/L, PR1, PR2, L2, L3, TL, dan A pada Pengumuman Kelulusan PPPK 2023
3. Masa Kerja
Kemudian, PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dalam masa kerjanya.
Untuk PNS sendiri memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Sedangkan PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 Sudah Keluar, Cara Cek dan Linknya Ada di Sini
4. Batas Usia
1. Batas Usia PNS
Batas usia atau masa kerja PNS dapat dilihat dalam Undang-undang (UU) No.5 tahun 2014 tentang ASN. Berikut rinciannya:
- 58 tahun bagi pejabat administrasi
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional
2. Batas Usia PPPK
Batas usia atau masa kerja PPPK dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Berikut rinciannya:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: