Bawa Dokumen Persyaratan Berikut jika Ingin Daftar KPPS Pemilu 2024, Ini Jadwal dan Gajinya
Syarat dokumen dan gaji KPPS--
- Satlinmas: Rp 700.000
Sebelumnya, pada Pemilu tahun 2019, besaran gaji petugas KPPS yakni Rp5.50.000 untuk Ketua KPPS. Sementara anggota KPPS sebesar Rp500.000.
Kemudian, gaji Satlinmas juga mengalami kenaikan dari Rp500.000 naik menjadi Rp 700.000.
2. Gaji petugas KPPS untuk Pilkada 2024
- Ketua: Rp 900.000
- Anggota: Rp 850.000
- Satlinmas: Rp 650.000
BACA JUGA:Lulusan S1 Merapat, BCA Buka Lowongan Kerja, Simak Syaratnya dan Segera Daftar
Tugas dan Wewenang KPPS pada Pemilu 2024
Berikut ini adalah tugas dari KPPS Pemilu 2024, yakni:
1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS
2. Menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
4. Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS
5. Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: