Rincian Tugas, Wewenang dan Kewajiban Anggota KPPS Pemilu 2024, Coba Cek Dulu
Tugas dan kewenangan KPPS pemilu 2024--
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Jangan Dilewatkan, BUMN PT. Virama Karya Buka Lowongan Kerja, Ada 7 Posisi yang Ditawarkan
3. Kewajiban anggota KPPS
Berikut beberapa kewajiban anggota KPPS, yakni:
- Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: