Iklan RBTV Dalam Berita

Rincian Tugas, Wewenang dan Kewajiban Anggota KPPS Pemilu 2024, Coba Cek Dulu

Rincian Tugas, Wewenang dan Kewajiban Anggota KPPS Pemilu 2024, Coba Cek Dulu

Tugas dan kewenangan KPPS pemilu 2024--

- Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos. Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali.

- Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.

BACA JUGA:Majukan UMKM Indonesia, 6 Keunggulan TikTok Terbaru untuk Meraup Cuan

2. Anggota KPPS 2

Anggota KPPS kedua bertugas untuk mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh ketua KPPS.

3. Anggota KPPS 3

Anggota KPPS 3 berkewajiban untuk mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

4. Anggota KPPS 4

Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.

BACA JUGA:ASUS Republic of Gamers (ROG) Rilis Perangkat Gaming Handheld Bernama ROG Ally seharga Rp11 juta

5. Anggota KPPS 5

Anggota KPPS 5 memiliki 2 tugas utama, antara lain:

- Mengarahkan pemilih memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan hak suaranya

- Membantu pemilih disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara jika diminta oleh pemilih tersebut

6. Anggota KPPS 6

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: