Iklan RBTV Dalam Berita

Rincian Tugas, Wewenang dan Kewajiban Anggota KPPS Pemilu 2024, Coba Cek Dulu

Rincian Tugas, Wewenang dan Kewajiban Anggota KPPS Pemilu 2024, Coba Cek Dulu

Tugas dan kewenangan KPPS pemilu 2024--

Selanjutnya, pada Pasal 30 dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dijabarkan tugas, wewenang, dan kewajiban anggota KPPS dalam Pemilu 2024. Adapun berikut ini rinciannya:

1. Tugas anggota KPPS

- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS

- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu

- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS

- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS

BACA JUGA:Besok Terakhir, Ini Update Instansi yang Sudah Umumkan Hasil Kelulusan PPPK 2023, Berikut Linknya

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan

- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS

- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Jadi, tugas anggota KPPS yang dimaksud di atas dilaksanakan dengan:

- Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS

- Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

2. Wewenang anggota KPPS

Adapun berikut ini wewenang anggota KPPS, meliputi:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: