Rincian Tugas, Wewenang dan Kewajiban Anggota KPPS Pemilu 2024, Coba Cek Dulu
Tugas dan kewenangan KPPS pemilu 2024--
Selanjutnya, pada Pasal 30 dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dijabarkan tugas, wewenang, dan kewajiban anggota KPPS dalam Pemilu 2024. Adapun berikut ini rinciannya:
1. Tugas anggota KPPS
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS
- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
BACA JUGA:Besok Terakhir, Ini Update Instansi yang Sudah Umumkan Hasil Kelulusan PPPK 2023, Berikut Linknya
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Jadi, tugas anggota KPPS yang dimaksud di atas dilaksanakan dengan:
- Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS
- Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
2. Wewenang anggota KPPS
Adapun berikut ini wewenang anggota KPPS, meliputi:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: