Iklan RBTV Dalam Berita

Rincian Tugas, Wewenang dan Kewajiban Anggota KPPS Pemilu 2024, Coba Cek Dulu

Rincian Tugas, Wewenang dan Kewajiban Anggota KPPS Pemilu 2024, Coba Cek Dulu

Tugas dan kewenangan KPPS pemilu 2024--

Tugas KPPS setelah Selesai Pemungutan Suara

Petugas KPPS masih memiliki beberapa kewajiban setelah selesai pemungutan suara. Berikut adalah beberapa tugas yang wajib dilaksanakan oleh KPPS:

1. Setelah semua anggota KPPS, saksi dari parpol, dan pemilih TPS lain memberikan suara, ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa pemungutan suara sudah selesai dilaksanakan serta akan dilanjutkan dengan proses perhitungan suara.

2. Menandai dan mengamankan surat suara sisa atau tidak terpakai dan rusak dengan ketentuan sebagai berikut:

- Surat suara sisa dan tidak terpakai diberi tanda silang dan diberi paraf oleh ketua KPPS

- Surat suara yang rusak atau salah coblos diberi keterangan "RUSAK" dan diparaf ketua KPPS

BACA JUGA:9 Jenis Penyakit Ini Rentan Menyerang Ketika Peralihan Musim Kemarau ke Musim Hujan

- Seluruh surat suara sisa dan rusak selanjutkan dimasukkan ke dalam sampul sesuai kode

Tugas 7 Anggota KPPS Pemilu 2024

Perlu diketahui, 7 anggota KPPS Pemilu masing-masing tugas berbeda-berbeda. Berikut rinciannya:

1. Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)

Ketua KPPS memiliki beberapa tugas utama dalam pemungutan suara di TPS, antara lain:

- Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.

- Menandatangani surat suara

- Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: