Kirim 200 Orang ke Silatnas, PPDI Bengkulu Minta Perangkat Desa Jadi PNS
--
A. Kejelasan dan Penguatan Status Kepala Desa
1. Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dalam rangka menguatkan kedudukan Perangkat Desa sebagai bagian dari penyelenggara Pemerintahan, dan pentingnya Administrasi Pemerintahan Desa, mendesak kepada Pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).
2. Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menolak secara tegas masa jabatan Perangkat Desa sama dengan masa jabatan Kepala Desa, dan tetap mempertahankan masa jabatan Perangkat Desa sampai dengan usia 60 tahun dan tetap mempertahankan peran/rekomendasi Camat dalam
pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.
3. Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mengusulkan adanya sanksi bagi Kepala Desa, Kepala Daerah selaku Pembina dan Pengawas Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang tidak melaksanakan dan terkesan membiarkan pelanggaran pelaksanaan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku.
4. Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mengusulkan Perubahan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa dimana Perangkat Desa yang diangkat sebelum UU 6 Tahun 2014 dan Permendagri 67 Tahun 2017 akibat dampak Permendagri 84 Tahun 2015, dan menduduki jabatan (staf), tetap berkedudukan sebagai Perangkat Desa dan berhak mendapatkan Penghasilan tetap yang sama sebagaimana yang diterima oleh Perangkat Desa yang menduduki Jabatan Kaur, kasi dan Kadus.
5. Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mendesak kepada Pemerintah agar segera menerbitkan Permendagri tentang Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa. Sehingga pakaian dinas Perangkat Desa dapat seragam di seluruh wilayah Indonesia.
B. Peningkatan Kesejahteraan Perangkat Desa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: