Pendaftaran KPPS Berakhir, Tinggal Menunggu Pendaftaran PTPS, Ini Perbedaan Tugas dan Tanggung Jawabnya
Wewenang KPPS dan PTPS merupakan hal yang krusial dalam menjalankan tugas mereka dalam proses Pemilu--
Di sisi lain, setiap PTPS juga memiliki serangkaian kewenangan yang mendukung peran mereka sebagai pengawas. Berdasarkan Buku Saku Panduan Saksi dan PTPS yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Berikut adalah beberapa wewenang yang dimiliki oleh PTPS dalam Pemilu:
- Berhak menyampaikan keberatan jika ditemukan adanya dugaan, pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan dalam administrasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara sebagai bagian dari tanggung jawab pengawasan mereka.
- Melaksanakan kewenangan lainnya sesuai dengan regulasi yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang merupakan bagian penting dari tugas pengawasan mereka.
BACA JUGA:Kenapa Gaji PTPS Lebih Kecil Dibandingkan KPPS, Baca Penjelasannya Disini Biar Jelas
Masa Kerja KPPS dan PTPS:
- Masa kerja KPPS dalam Pemilu 2024 berlangsung kurang dari sebulan, dimulai pada 25 Januari 2024 dan berakhir pada 23 Februari 2024.
- Sementara itu, masa kerja PTPS mencakup satu bulan penuh, dimulai 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan berakhir paling lambat tujuh hari setelahnya.
Syarat Usia KPPS dan PTPS:
- Untuk menjadi anggota KPPS, persyaratan usia minimalnya adalah 17 tahun, dengan batasan usia maksimal 55 tahun.
- Sementara itu, untuk menjadi anggota PTPS, usia minimal yang diperlukan adalah 21 tahun.
BACA JUGA:Semoga saja Tidak Terpakai, Ada Santunan Biaya Pemakaman Rp 10 Juta untuk KPPS
Perbandingan Gaji KPPS dan PTPS:
- Dalam Pemilu 2024, besaran gaji atau honorarium bagi KPPS mengalami peningkatan. Ketua KPPS akan mendapat honor sebesar Rp 1,2 juta, sedangkan anggota KPPS akan menerima Rp 1,1 juta, dan petugas Linmas akan menerima Rp 700 ribu.
- Sementara itu, PTPS dalam Pemilu 2024 juga mengalami peningkatan gaji. Pengawas TPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta, meningkat dari jumlah sebelumnya, yang sebelumnya adalah Rp 650 ribu.
BACA JUGA:Calon Anggota KPPS Wajib Jujur jika Ada Penyakit, Ini Alasan Pentingnya
Memahami perbedaan antara dua kelompok ini, baik dalam hal masa kerja, syarat usia, maupun besaran gaji, sangat penting untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilu. Diharapkan dengan pengertian yang lebih baik terhadap peran serta masing-masing kelompok ini, proses Pemilu dapat berjalan dengan lancar dan adil, sesuai dengan semangat demokrasi yang diinginkan.
BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan KPU Menetapkan Batas Usia KPPS 17 hingga 55 Tahun
Peran keduanya, KPPS dan PTPS, merupakan fondasi dari keberhasilan Pemilu yang demokratis dan jujur. Keterlibatan mereka dalam menjaga transparansi, keadilan, dan integritas proses Pemilu adalah kunci utama bagi legitimasi hasil yang dihasilkan.
(Sheila Silvina)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: