Iklan RBTV Dalam Berita

SK PPPK Bisa Cair di Bank Rp100 juta, Lengkapi Syarat Ini dan Segini Angsurannya untuk Tenor 5 Tahun

SK PPPK Bisa Cair di Bank Rp100 juta, Lengkapi Syarat Ini dan Segini Angsurannya untuk Tenor 5 Tahun

PPPK bisa mendapatkan SK jika sudah memperoleh Nomor Induk (NI) PPPK--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - SK PPPK adalah dokumen yang diberikan kepada individu yang dinyatakan lolos rangkaian seleksi PPPK dan telah melakukan pemberkasan. Tak hanya berguna sebagai dokumen resmi yang menyatakan status pegawai, SK PPPK juga bisa digunakan untuk mengajukan pinjaman.

BACA JUGA:Agar Tidak Terkendala saat Pengisian DRH NI, Lulusan PPPK Dianjurkan Mengikuti Cara Ini

Biasanya para pegawai menyebut istilah gadaikan SK ke bank dengan istilah menyekolahkan SK. Hal ini dibuktikan dengan adanya sejumlah bank yang menawarkan produk kredit dengan syarat berupa SK ASN, baik PNS maupun PPPK.  Artinya, SK PPPK Guru, PPPK Teknis, dan PPPK Tenaga Kesehatan sama-sama bisa digunakan untuk mengajukan pinjaman. 

BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru di Seluma Keluar, Cek Link Pengumumannya Disini

Untuk diketahui SK PPPK bisa digadaikan ke bank dengan besaran pinjaman yang berbeda. Bahkan bisa dihargai hingga Rp100 juta, dan hanya dengan cicilan sebesar Rp2.075.900 per bulan dengan masa tenornya selama 5 tahun.

Dan PPPK bisa mendapatkan SK jika sudah memperoleh Nomor Induk (NI) PPPK. Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN) SK PPPK ini harus diterbitkan instansi paling lambat 30 hari kerja setelah NI PPPK ditetapkan. Namun, ada kalanya instansi terlambat menerbitkan SK sehingga memakan waktu lebih dari 30 hari. 

BACA JUGA:SK PPPK Mau Digadaikan ke Bank, Ikuti 5 Tips Berikut Agar Tidak Tekor

Keterlambatan ini bisa disebabkan oleh berbagai hal, mulai dari masalah teknis hingga kendala anggaran. Pinjaman ini yang diajukan pegawai ASN umumnya berupa pinjaman tanpa angunan, kredit usaha, kredit perumahan, dan pinjaman konsumtif lainnya. Prosedur gadai SK PPPK di bank disukai karena karena proses pengajuan kreditnya mudah. Hal ini karena bank sering kali tidak menetapkan syarat yang rumit bagi PNS maupun PPPK. 

BACA JUGA:SK PPPK Bisa Digadaikan ke Bank, Tapi Ingat 10 Risiko Berikut Sebelum SK Masuk Bank

Syarat menggadaikan SK PPPK di bank kurang lebih sama seperti syarat mengajukan pinjaman menggunakan jaminan lainnya. Nasabah perlu menyerahkan dokumen data diri, slip gaji, dan tentunya dokumen SK PPPK sebagai jaminan. Selain itu, nasabah mungkin juga akan diperiksa riwayat kredit di sistem informasi debitur Bank Indonesia atau BI Checking.

BACA JUGA:Apakah PPPK Bisa Naik Pangkat dan Golongan, Cek Syarat Dan Ketentuannya Jelasnya Berikut Ini

Berikut syarat umum mengajukan pinjaman dengan menggadaikan SK bank: 

  • SK Pengangkatan PPPK atau PNS. 
  • Pas foto nasabah Formulir aplikasi atau pengajuan kredit. 
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK). 
  • Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP). 
  • Slip gaji atau surat keterangan penghasilan dalam jangka waktu tertentu. 
  • Bukti cetak rekening koran atau buku tabungan dalam jangka waktu tertentu
  • Dokumen lain yang disyaratkan oleh bank. 

BACA JUGA:Kenapa Tidak Semua PPPK Bisa Mendapatkan TPP, Ternyata Ini 5 Penyebabnya TPP TIdak Cair

Selain syarat umum di atas, untuk dapat menggadaikan SK PPPK di bank, pegawai juga harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Memiliki penghasilan tetap per bulan dari gaji PPPK.
  • Minimal masa kerja satu tahun sebagai PPPK.
  • WNI cakap hukum, usia minimal 21 tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Surat keterangan berkelakuan baik.
  • Surat rekomendasi dari atasan debitur.
  • Selain itu, pegawai juga harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:
  • Fotokopi dokumen pribadi: KTP, NPWP, Kartu Keluarga.
  • Pas foto suami/istri (bagi yang menikah).
  • Asli SK pengangkatan pertama dan SK terakhir.
  • Slip gaji, fotokopi buku tabungan BRI (atau bank lain yang dipilih).
  • Form permohonan pengajuan pinjaman.
  • Bank yang Menerima Gadai SK PPPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: