Iklan dempo dalam berita

Selain Naik Gaji, Ini 7 Hak PPPK di Tahun 2024 yang Setara dengan PNS

Selain Naik Gaji, Ini 7 Hak PPPK di Tahun 2024 yang Setara dengan PNS

Hak PPPK di Tahun 2024 yang Setara dengan PNS--

Dengan melihat ketentuannya, kenaikan gaji ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebesar 8 persen dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 1 Januari 2024.

Staf khusus dari Kementerian Keuangan menyatakan bahwa kenaikan gaji untuk PNS dan PPPK dapat dimulai pada awal tahun 2024.

Meskipun begitu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Strategis, Yustinus Prastowo, menegaskan bahwa kenaikan gaji untuk ASN pada tahun 2024 masih menunggu peraturan pemerintah terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) tentang manajemen ASN yang berasal dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

BACA JUGA:Biar Tidak Salah Pemahaman, Lulus PPPK, Bukan Jaminan Bakal Diangkat Jadi ASN, Ini Penjelasannya

Oleh karena itu, jadwal resmi berlakunya kenaikan gaji PPPK 2024 ini masih menanti keputusan resmi dari pemerintah.

Adapun besaran gaji pokok yang akan diterima oleh PPPK setelah kenaikan 8 persen adalah sebagai berikut:

• Golongan I: Rp1.938.492 s/d Rp2.901.096

• Golongan II: Rp2.117.016 s/d Rp3.071.412

• Golongan III: Rp2.206.656 s/d Rp3.201.336

• Golongan IV: Rp2.299.860 s/d Rp3.336.768

• Golongan V: Rp2.511.648 s/d Rp4.190.076

• Golongan VI: Rp2.742.876 s/d Rp4.367.314

• Golongan VII: Rp2.858.976 s/d Rp4.552.092

• Golongan VIII: Rp2.979.828 s/d Rp4.744.548

• Golongan IX: Rp3.203.820 s/d Rp5.261.760

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: