Iklan RBTV Dalam Berita

Cair Lagi di 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi KPM Untuk Dapatkan Bansos

Cair Lagi di 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi KPM Untuk Dapatkan Bansos

Syarat penerima bansos tahun 2024--

Diketahui bahwa bantuan sosial atau bansos Beras 10 kg ini sudah disalurkan kepada para penerima manfaat pada bulan September 2024.

Namun, sekarang diperpanjang hingga akhir tahun 2024. Sebelumnya, bantuan beras 10 kg tersebut hanya disalurkan selama 3 bulan, yakni September, Oktober, dan Januari 2024.

Persyaratan:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang sepadan dengan Dukcapil.

BACA JUGA:Peluang Karier Terjamin, BUMN Perumnas Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Staf Perencanaan Teknis

2. Bukan merupakan atau keluarga pegawai pemerintah/aparatur negara, TNI, Polri.

3. Termasuk ke dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin di desa/kelurahan.

4. Terdata di DTKS sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

- Program Indonesia Pintar (PIP)

PIP juga akan cair pada bulan Januari 2024, yang diberikan kepada siswa SD, SMP dan SMA/SMK dari keluarga dengan kondisi perekonomiannya dikatakan miskin atau rentan miskin.

Untuk nominal yang diterima oleh penerima manfaat Bansos PIP kategori siswa SD, SMP, dan SMA/SMK berbeda-beda.

Bagi siswa yang menerima Bansos PIP, dipastikan namanya sudah terdaftar di pip.kemdikbud.go.id.

BACA JUGA:4 Kelebihan Nubia Red Magic 8 Pro Plus, Nomor 4 Ciri Khas Handphone Gaming

Selain itu, mereka juga sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang diperoleh dari Dapodik dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berikut cara cek penerima manfaat pada berbagai macam Bansos:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: