Seolah Tidak Cukup dengan Gurunya, Pria Ini Cabuli juga Siswi SMK, Bukan 1 tapi 4 kali
Pria ini ditangkap karena mencabuli siswi dari istrinya--
SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Timsus Puyang Serawai Satreskrim Polres Seluma akhirnya berhasil membekuk tersangka berinisial AT (29), warga Kelurahan Bunga Mas Kecamatan Seluma Timur. Dia ditangkap terkait kasus pencabulan anak yang berstatus sebagai pelajar SMK di Kabupaten Seluma.
Tersangka yang berprofesi sebagai pedagang kuliner ini dijemput paksa oleh petugas pada Selasa dini hari (26/12) sekitar pukul 01.00 WIB di salah satu ruko warung kopi yang ada di Taman Wisata Kota Tais.
Dalam keterangannya di hadapan penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban. Tidak sekali, namun 4 kali.
Kasat Reskrim Polres Seluma, Iptu. Wardoyo menegaskan dari hasil gelar perkara, dan pemeriksaan alat bukti berupa hasil visum dan keterangan saksi korban, telah menguatkan tindakan tersangka untuk dilakukan penahanan.
BACA JUGA:Sejak Januari, 38 Orang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Bengkulu
Tanpa ada perlawanan, tersangka dibekuk Timsus Puyang Serawai di tempat usahanya di salah satu ruko yang ada di Taman Wisata Kota Tais.
"Pelaku sudah kita amankan, dan sudah kita mintai keterangan secara intensif dan kita tetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," tegas Iptu. Dwi Wardoyo.
Lanjutnya, tersangka yang telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan kekerasan seksual fisik terhadap anak di bawah umur dikenakan pasal 76 D undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA:Modal HP dan Internet, Begini Cara Ajukan Pinjaman BRIguna lewat BRImo Kalau Butuh Dana Segar
Kemudian junto pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang sub pasal 76 E undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selanjutnya junto pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 64 KUHP dan pasal 6 huruf C junto pasal 15 ayat 1 huruf e dan g undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: