Kisaran Gaji PNS 2024 Naik 8 Persen, Segini Besaran Uang Makan dan Lembur PNS 2024, Naik Juga?
Kisaran Gaji PNS 2024 Naik 8 Persen--Foto: ist
- PNS Golongan IV mendapat uang tunjangan lembur Rp 36 ribu /jam
Tunjangan Uang Makan Lembur
- PNS Golongan I dan II mendapat uang tunjangan makan lembur Rp 35 ribu/hari
- PNS Golongan III mendapat uang tunjangan makan lembur Rp 37 ribu/hari
- PNS Golongan IV mendapat uang tunjangan makan lembur Rp 41 ribu/hari
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka 17 September, Ini Besaran Gaji PNS Indonesia Terbaru
Selain uang tunjangan, pemerintah melalui kementerian keuangan telah menyiapkan uang paket data/uang pulsa dengan besaran berikut ini :
- Bagi pejabat setingkat Eselon I dan II atau yang setara akan mendapatkan uang paketdata sebesar Rp 400 ribu/bulan
- Bagi pejabat setingkat Eselon III atau yang setara ke bawah akan mendapatkan uang paket data sebesar Rp 200 ribu/bulan
BACA JUGA:Sebelum Daftar Jadi CPNS, Cek Rincian Gaji PNS per Bulan Berdasarkan Golongan
Namun dalam penerapan satuan biaya maksud tidak diperkenankan adanya duplikasi dengan pembayaran gaji dan tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian rincian lengkap seputar kenaikan gaji dan tunjangan PNS di tahun 2024. Semoga bermanfaat.
(Tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: