Ini Kelompok yang Dilarang Beli Gas LPG 3 Kg 2024, Berlaku Mulai 1 Januari
Kelompok yang Dilarang Beli Gas LPG 3 Kg 2024--Foto: ist
• Usaha pertanian (di luar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)
• Usaha tani tembakau
• Usaha jasa las
• Usaha binatu atau laundry
• Usaha batik
BACA JUGA:Teliti Sebelum Membeli, Begini Cara Mengenali Ciri-ciri Gas LPG Oplosan dan Asli
Sementara kelompok yang diizinkan untuk membeli elpiji 3 kg terdiri dari empat kelompok utama, dan pemerintah bakal menaruh mereka sebagai prioritas penerima:
• Rumah tangga: Konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak memiliki kompor gas.
• Usaha mikro: Konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, dan tidak memiliki kompor gas.
BACA JUGA:Waspada dengan Oknum yang Curang, Seperti Ini Ciri LPG Oplosan, Jangan Tertipu
• Petani sasaran: Petani dengan kriteria tertentu, seperti memiliki lahan pertanian minimal 0,5 hektare (2 hektare untuk transmigran), melakukan usaha tani tanaman pangan atau hortikultura, serta memiliki mesin pompa air dengan daya maksimal 6,5 Horse Power.
• Nelayan sasaran: Nelayan yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran maksimal 5 gros ton (GT) dan mesin penggerak dengan daya maksimal 13 Horse Power untuk mata pencahariannya
BACA JUGA:Ibu-ibu Jangan Tertipu, Ini Ciri Tabung Gas LPG Oplosan, Bisa Sebabkan Kebakaran
Cara Beli Gas LPG 3 Kg Mulai 1 Januari 2024
Pemerintah mewajibkan konsumen LPG 3 kg bersubsidi untuk mendaftar di pangkalan resmi Pertamina sebelum 1 Januari 2024. Sejak tanggal tersebut, pembelian LPG 3 kg hanya diperbolehkan bagi pengguna yang telah terdaftar atau terdata sesuai dengan Peraturan Presiden No.104/2007 dan No.38/2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: