PKPU Terbit, Ini Susunan Dapil di Bengkulu Utara Pada Pemilu 2024
PKPU Terbit, Ini Susunan Dapil di Bengkulu Utara Pada Pemilu 2024--
BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
BACA JUGA:Sakit Hati Asmara Kandas, Pemuda Ini Berbuat Nekat
Sebelum dikeluarkannya PKPU yang terbit pada 6 Februari ini, KPU Bengkulu Utara sempat mengusulkan adanya pemekaran daerah pemilihan (Dapil) 4, yang terdiri dari 6 wilayah Kecamatan.
Usulan tersebut diajukan ke KPU RI, berdasarkan usulan dari dua partai politik yakni partai Perindo dan Demokrat.
BACA JUGA:Di Lebong, 238 Anak Idap Stunting dan 1.200 Warga Miskin Ekstrem
6 Kecamatan terdiri dari Kecamatan Pinang Raya, Ketahun, Napal Putih, Ulok Kupai, Marga Sakti Seblat, dan Putri Hijau, diusulkan untuk dijadikan dua daerah pemilihan, yakni dapil 4 dan dapil 5, dengan masing-masing 3 kecamatan di dalamnya.
Disampaikan Ketua KPU Bengkulu Utara Suwarto, PKPU 6 tahun 2023 menjawab apa yang menjadi usulan tersebut. Berdasarkan yang telah ditetapkan KPU RI, daerah pemilihan di Kabupaten Bengkulu Utara tetap mengacu pada daerah pemilihan di Pemilu 2019 lalu.
BACA JUGA:Diduga Tercemar Limbah PTPN VII, Tim Ahli Turun Ambil Sampel Air Sungai
Bengkulu Utara terdiri dari 4 daerah pemilihan, dengan total 19 Kecamatan dan 30 kursi legislatif.
Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Kota Argamakmur, Lais, Batik Nau, dan Arma Jaya, dengan 8 kursi.
BACA JUGA:Diduga Tercemar Limbah PTPN VII, Tim Ahli Turun Ambil Sampel Air Sungai
Dapil 2 terdiri dari Kecamatan Giri Mulya, Padang Jaya, Air padang, dengan 5 kursi.
Dapil 3 terdiri dari Kecamatan Enggano, Kerkap, Air Besi, Air Napal, Hulu Palik dan Tanjung Agung Palik, dengan 6 kursi.
BACA JUGA:Di Lebong, 238 Anak Idap Stunting dan 1.200 Warga Miskin Ekstrem
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: