Iklan dempo dalam berita

Laporan Awal Dana Kampanye Parpol, Dana Kampanye PAN Terbesar, PSI hanya Rp 600 ribu

Laporan Awal Dana Kampanye Parpol, Dana Kampanye PAN Terbesar, PSI hanya Rp 600 ribu

KPU Provinsi terima laporan awal dana kampanye parpol--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - KPU Provinsi Bengkulu telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari 18 partai politik peserta pemilu di Bengkulu. 

Laporan ini terakhir masuk pada minggu (7/1) pukul 23.59 WIB. Setelah masuk, laporan ini langsung ditindaklanjuti dengan pengecekan berkas laporan. Hasil akhir seluruh laporan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

BACA JUGA:Review Performa dan Fitur Laptop Lenovo Legion 5 Pro yang Dibanderol Rp15 Jutaan

“LADK dari 18 Parpol dan 12 Caleg DPD RI sudah kita terima dan semua kelengkapan dan persyaratan untuk pelaporan dana kampanye sudah terpenuhi semua,” ujar Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi. 

Laporan ini merupakan laporan awal untuk kegiatan kampanye pada periode 17 Desember hingga 6 Januari. Lalu pada 7 Januari seluruh LADK disampaikan ke KPU Provinsi Bengkulu. 

“Laporannya adalah yang berkenaan dengan penerimaan dan pengeluaran kampanye. Baik uang, barang maupun jasa,” tambah Sarjan. 

BACA JUGA:Lowongan Kerja Januari 2024, PT J&T Express Cari Karyawan Baru untuk 2 Posisi, Ini Syarat Daftarnya

Sesuai dengan PKPU nomor 18 tahun 2023 untuk dana kampanye bersumber dari perorangan maupun kelompok, perusahaan dan badan usaha non-pemerintah. Bentuk dana kampanye bisa berupa uang, barang maupun jasa. 

Besarannya juga sudah ditetapkan, untuk DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota dana perorangan maksimal Rp 2,5 miliar, sedangkan kelompok maksimal Rp 25 miliar.

Sedangkan untuk DPD RI dana yang bersumber dari perorangan sebesar Rp 750 juta sedangkan dari kelompok maksimal Rp 1,5 miliar.

BACA JUGA:Harga dan Spesifikasi Yamaha X-Ride 125 Versi 2024, Desainnya Cocok Buat Kamu yang Hobi Berpetualang

Berikut Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik di Bengkulu

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: