Cara Cek KIS Online 2024, Pastikan Apakah Kartu KIS Kamu Masih Aktif Atau Tidak
Cara Cek KIS Online 2024--Foto: ist
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, perubahan data peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan dilakukan setiap bulan. Maka berikut ini cara cek bantuan-kis-online-2024 untuk mengetahui apakah kartu KIS masih aktif atau tidak.
Apa itu KIS PBI?
BACA JUGA:Bantuan KIS 2024 Cair, Ini Kriteria dan Persyaratan yang Dibutuhkan Para Penerima
Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Penggantian kartu BPJS Kesehatan menjadi KIS dimulai 1 Maret 2015.
Kartu baru ini untuk tahap awal diberikan kepada peserta Penerima Biaya Iuran (PBI) yang berjumlah 86,4 juta orang.
BACA JUGA:Bantuan KIS 2024 Sudah Cair, Begini Cara Daftar Bantuan KIS 2024 Secara Online
Selain PBI, peserta BPJS Kesehatan yang mendaftar pada Maret akan langsung mendapat KIS.
Jadi KIS hanya ganti nama saja. Namun ukuran, bentuk, dan fungsi kartunya sama saja. KIS bukanlah kartu untuk masyarakat miskin, tetapi seluruh peserta program JKN.
Sama-sama sebagai program fasilitas kesehatan dari negara, ternyata KIS dan BPJS Kesehatan memang memiliki perbedaan. Perbedaan utamanya sebenarnya nampak dengan jelas pada sasaran atau orang yang menerimanya.
BACA JUGA:Cara Mengaktifkan Kembali Bantuan KIS 2024 yang Sudah Tidak Aktif, Bawa Dokumen Ini ke Dinas Sosial
Jika BPJS merupakan sebuah program yang anggotanya harus mendaftar dan membayar iuran, maka KIS anggotanya diambil dari masyarakat yang tidak mampu dan pemberian kartunya ditetapkan oleh pemerintah serta pembayaran iurannya ditanggung oleh pemerintah.
Cara Cek KIS Online
1. Cara Cek Status Kepesertaan JKN KIS di CHIKA
Layanan CHIKA dapat diakses melalui beberapa aplikasi media sosial BPJS seperti Facebook Messenger di facebook/BPJSKesehatanRI/, aplikasi pesan Telegram di @Chika_BPJSKesehatan_bot, serta aplikasi WhatsApp di nomor 08118750400. Berikut langkahnya:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: