Iklan dempo dalam berita

Apakah Satu Orang Bisa Memiliki 2 BPJS Ketenagakerjaan? Bisa! Begini Penjelasannya

Apakah Satu Orang Bisa Memiliki 2 BPJS Ketenagakerjaan? Bisa! Begini Penjelasannya

Apakah satu orang bisa memiliki 2 BPJS Ketenagakerjaan--

1. Datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat dan ambil antrean untuk pengurusan amalgamasi

2. Menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan kepada Customer Service Officer (CSO)

3. CSO akan melakukan amalgamasi setelah melakukan verifikasi berkas peserta serta menghitung dan memastikan kebenaran saldo

4. Apabila telah dilakukan amalgamasi, maka berkas klaim hanya menggunakan Surat Keterangan Berhenti Bekerja (verklaring) perusahaan yang terakhir

BACA JUGA:Gunakan 5 Pinjol Resmo OJK Sebagai Cara Mudah Kredit HP untuk Ojol 2024, Syaratnya RIngan dan Langsung Cair

Apakah satu orang bisa menggunakan 2 BPJS ketenagakerjaan, jawabannya bisa, tetapi jika karyawan tersebut melakukan pindah tempat kerja sehingga harus membuat kartu BPJS ketenagakerjaan yang baru lagi.

Adapun manfaat yang bisa kamu dapatkan jika kamu terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.

Berikut Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan :

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua ini merupakan manfaat bagi para pekerja dalam bentuk uang tunai.

Uang tersebut akan cair pada usia pekerja mencapai 56 tahun, terjadinya kematian, ataupun terjadinya cacat total yang sifatnya permanen.

BACA JUGA:Lagi Tiktokan Pulsa Habis? Nikmati Layanan Beli Sekarang Bayar Nanti Tanpa Bunga dari Telkomsel Paylater

Besarnya jumlah iuran JHT ini sebesar 5,7 persen. Di mana pembagiannya 2 persennya dari pekerja, dan 3,7 persennya dari pihak pemberi kerja.

Jadi bagi para pekerja, manfaat BPJS ini memberikan semacam jaminan ekonomi untuk usia tua setelah pensiun atau nggak lagi bekerja.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: