Iklan dempo dalam berita

Apakah Satu Orang Bisa Memiliki 2 BPJS Ketenagakerjaan? Bisa! Begini Penjelasannya

Apakah Satu Orang Bisa Memiliki 2 BPJS Ketenagakerjaan? Bisa! Begini Penjelasannya

Apakah satu orang bisa memiliki 2 BPJS Ketenagakerjaan--

Jaminan ini berlaku bagi pekerja selama dalam perjalanan menuju ke tempat kerja, selama berada di lingkungan tempat kerja hingga perjalanan dinas.

Manfaat jaminan kecelakaan ini akan kamu dapatkan sampai pengobatan kecelakaan sembuh dan selama masa penyembuhan tersebut kamu juga akan mendapatkan santunan upah selama kamu nggak masuk kerja.

BACA JUGA:Tabel Cicilan Pinjol BRI Ceria 2024 Pinjam Rp 12 Juta, Ada Jangka Waktu 1 Tahun

Jaminan yang akan kamu dapatkan dari manfaat ini sebanyak 48 kali dari jumlah upah yang kamu dapatkan.

Selain itu, ada juga jaminan beasiswa untuk dua orang anak yang orang tuanya sebagai pekerja dan meninggal dunia atau mengalami cacat total.

3. Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan kematian ini merupakan manfaat bagi ahli waris yang pekerjanya telah meninggal dunia.

Manfaat jaminan berupa santunan sebesar Rp 12 juta dalam kurun waktu 24 bulan, santunan untuk biaya makam sebesar Rp 10 juta, dan biaya beasiswa untuk dua orang anak dari ahli waris.

Kematian yang mendapatkan jaminan ini adalah kematian yang bukan karena faktor kecelakaan.

BACA JUGA:Apakah Saldo JHT Bisa Diambil Semua? Simak Penjelasannya di Sini

4. Jaminan Pensiun (JP)

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan selanjutnya adalah sebagai jaminan pensiun.

Jaminan ini berlaku bagi karyawan yang minimal telah mengikuti BPJS selama 15 tahun atau setara dengan 180 bulan ketika memasuki usia pensiun.

Jaminan pensiun ini dalam bentuk uang tunai yang juga akan diberikan kepada istri atau suami dari pekerja apabila pekerja yang bersangkutan meninggal dunia.

Pensiun ini juga termasuk ketika karyawan mengalami cacat total yang permanen. Selain itu, jaminan pensiun ini juga berlaku untuk anak yang tercatat sebagai ahli waris apabila pekerja meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: