Pria ini Tipu Korban Hingga Ratusan Juta, Modusnya Ngaku Bisa Gandakan Uang Rp 250 Juta Menjadi Rp 10 Miliar
--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Nekat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, M-R warga warga Dusun Lenari Desa Jawi Sari, Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah, diamankan Tim Buser Macan Cempaka di kosan yang berada di Jalan Bandungan Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah, Senin (15/1).
Tersangka M-R diamanakan Tim Buser Macan Cempaka lantara melakukan aksi penipuan dan penggelapan terhadap korban R-W, warga Jalan Bhayangkara, Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu pada Rabu (11/10/ 2023) lalu. Hal itu disampaikan Kapolsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu, Kompol Kadek Suswantoro.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan cara melakukan penipuan dan penggelapan kepada korban yang mengaku dapat menyembuhkan penyakit korban dengan cara melakukan sedekah, yang selanjutnya korban mengarahkan pelaku untuk menggandakan uang kepada pelaku,” ungkap Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Kadek Suwantoro.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan cara menodongkan senjata api kepada Tim Buser Macan Cempaka, namun tim macan cempaka cepat mengantisifasi itu dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku sempat melakukan perlawanan, beruntung Tim cepat mengatasi dan mengamankan pelaku,” lanjutnya.
BACA JUGA:Syarat Pengajuan KUR BCA 2024 di Bawah Rp50 Juta, Apakah Tanpa Agunan?
Diketahui, kejadian yang dialami korban bermula saat korban yang mengeluhkan penyakitnya kepada temannya, kemudian diarahkan teman korban untuk melakukan pengobatan tradisional kepada pelaku.
Selanjutnya, korban dan pelaku melakukan pertemuan di rumah korban, pada saat pertemuan itu pelaku menyarankan agar korban bersedekah kepada umat islam dengan menggandakan uang, dan uan yang digandakan itu harus disedekahkan.
BACA JUGA:Cara Pengajuan KUR BCA 2024 Rp150 Juta Langsung Cair, Pengajuannya Mudah Bisa dari Rumah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: