Iklan RBTV Dalam Berita

Pria ini Tipu Korban Hingga Ratusan Juta, Modusnya Ngaku Bisa Gandakan Uang Rp 250 Juta Menjadi Rp 10 Miliar

Pria ini Tipu Korban Hingga Ratusan Juta, Modusnya Ngaku Bisa Gandakan Uang Rp 250 Juta Menjadi Rp 10 Miliar

--

“Untuk menggandakan uang tidak bisa, namun kalau untuk pengobatan bisa. Saya dulu pernah terdesak hutang sekitar Rp. 196 juta yang digunakan untuk pembelian obat herbal, karenaa saat itu saya buka pengobatan tapi saya sempat jadi korban penipuan,” ungkap tersangka.

 

Tetapi uang hasil dari penipuan dan penggelapan ini tidak ada yang korban gunakan untuk membayar hutang. Melainkan korban gunakan untuk membeli dua (2) unit mobil, memberi kepada sang pacar dan sebagian di bawa kabur oleh temannya berinisial A-G. 

BACA JUGA:Baru Satu Bulan Keluar Penjara, Pria ini Dibekuk Lagi Karena Ulangi Perbuatan Yang Sama

“Uang ini tidak sempat digunakan untuk membayar hutang, karena uang itu dibawa kabur oleh A-G sebesar Rp. 170 juta, dan hingga saat ini hutang saya belum terselesaikan” terang tersangka. 

 

Atas perbautannya, pelaku M-R dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 kuhKUHP, tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pencara  maksimal 4 tahun.

 

Adrian M Yusuf

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: