Informasi Terbaru Hari Ini! Begini Perhitungan Kenaikan Gaji PNS, Cek juga Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS
Perhitungan gaji PNS dan aturan terbaru kenaikan pangkat--
- Golongan Ia: Rp1.685.700-2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800-2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700-2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900-2.901.400
BACA JUGA:4 HP Xiaomi Gps Terbaik Galileo Terbukti Miliki Tingkat Akurasi Kuat yang Cocok Buat Abang Ojol
2. Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000-3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000-3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900-3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100-4.125.600
3. Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700-4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600-4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400-4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400-5.180.700
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: