Informasi Terbaru Hari Ini! Begini Perhitungan Kenaikan Gaji PNS, Cek juga Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS
Perhitungan gaji PNS dan aturan terbaru kenaikan pangkat--
PNS yang menduduki jabatan fungsional dapat naik pangkat jika memenuhi syarat, yakni:
- Sekurang-kurangnya telah dua tahun dalam pangkat terakhir
- Telah memenuhi angka kredit yang ditentukan; dan
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
Demikianlah informasi mengenai perhitungan kenaikan gaji PNS, cek juga aturan baru kenaikan pangkat PNS. Semoga bermanfaat.
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: