Informasi Terbaru Hari Ini! Begini Perhitungan Kenaikan Gaji PNS, Cek juga Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS
Perhitungan gaji PNS dan aturan terbaru kenaikan pangkat--
Diketahui, kenaikan pangkat bagi PNS merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian terhadap negara Indonesia.
Waktu kenaikan pangkat PNS Melalui aturan tersebut, BKN mengubah periode kenaikan pangkat bagi PNS dari dua kali menjadi enam kali dalam waktu satu tahun.
BACA JUGA:Bantu Perkembangan Menulis Anak dengan Cara Stimulasi Menulis, Begini Caranya
Sebelumnya, usulan kenaikan pangkat bagi PNS yang memenuhi syarat akan terlaksana selama dua kali dalam waktu setahun, yakni pada 1 April dan 1 Oktober.
Mulai 1 Januari 2024 kemarin, PNS dapat diusulkan naik pangkat selama enam periode, yakni menjadi setiap tanggal:
- 1 Februari
- 1 April
- 1 Juni
- 1 Agustus
- 1 Oktober
- 1 Desember setiap tahun.
Meski begitu, harap diperhatikan bahwa periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta bagi PNS yang gugur saat menjalankan tugas.
Selain itu, aturan tersebut juga tidak berlaku bagi kenaikan pangkat pengabdian.
Kenaikan pangkat pengabdian diberikan ke PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun, cacat karena tugas dan tidak dapat bekerja lagi, serta meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: