Informasi Terbaru Hari Ini! Begini Perhitungan Kenaikan Gaji PNS, Cek juga Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS
Perhitungan gaji PNS dan aturan terbaru kenaikan pangkat--
Seorang PNS aktif berhak mendapatkan kenaikan pangkat reguler, struktural, dan fungsional.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS.
Kenaikan pangkat reguler Kenaikan pangkat reguler merupakan penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan.
Syarat kenaikan pangkat reguler:
- Sekurang-kurangnya telah empat tahun dalam pangkat terakhir
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
Kenaikan pangkat struktural diberikan kepada PNS yang menempati suatu jabatan struktural atau memimpin suatu satuan organisasi negara.
BACA JUGA:Pinjaman Online BCA 2024 Tanpa Jaminan, Intip Rincian Biaya yang Dikenakan Kepada Peminjam
PNS yang menduduki jabatan struktural dan telah mencapai jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, berhak mendapatkan kenaikan pangkat jika memenuhi syarat sebagai berikut:
- Sekurang-kurangnya telah empat tahun dalam pangkat terakhir
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir
Kenaikan pangkat fungsional
Jabatan fungsional merupakan kedudukan seseorang PNS dalam menjalankan tugas pokok, fungsi keahlian, dan keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: