Iklan RBTV Dalam Berita

15 Pinjol Legal Resmi OJK yang Punya DC Lapangan, Jangan Coba-coba Tidak Bayar

15 Pinjol Legal Resmi OJK yang Punya DC Lapangan, Jangan Coba-coba Tidak Bayar

15 Pinjol Legal Resmi OJK yang Punya DC Lapangan, Jangan Coba-coba Tidak Bayar--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Penting untuk diketahui, berikut ada 15 pinjol legal resmi OJK yang punya DC lapangan, jangan coba-coba tidak bayar kalau tidak mau didatangi.

Pinjol-pinjol tersebut memiliki DC lapangan yang bertugas untuk menagih pinjaman kepada nasabah yang telat membayar. 

DC lapangan biasanya akan mendatangi rumah nasabah untuk menagih pinjaman.

BACA JUGA:Cara Mengetahui Pinjol Legal dan Ilegal, hanya Ada 3 Cara, Salah Satunya Lewat WhatsApp

Namun, perlu diingat bahwa keberadaan DC lapangan dapat menjadi risiko bagi nasabah. 

Oleh sebab itu, pastikan kamu hanya meminjam dari pinjaman online resmi dan bisa dipercaya. Periksa daftar pinjol resmi OJK secara berkala untuk informasi terbarunya. 

Ingat! Pinjol OJK resmi akan mengikuti Code of Conduct AFPI serta Peraturan OJK. Pinjol OJK resmi tidak akan menyalahgunakan data nasabah karena berada dalam pengawasan instansi yang berwenang.

BACA JUGA:5 Pinjaman Online Langsung Cair dalam Hitungan Menit, Serta Tips Memilih Pinjol Legal

Sebagai antisipasi, kenali juga aspek perlindungan hukum bagi kamu selaku nasabah. Jika sewaktu-waktu terjadi masalah, cari tahu bagaimana cara penyampaian pengaduan ke pihak berwajib. Hubungi WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157.

Namun demikian, kekhawatiran nasabah ketika meminjam uang di pinjaman online resmi berizin OJK salah satunya adalah takut didatangi ke rumah oleh dc lapangan pinjol saat kita terlambat atau belum mampu membayar pinjaman tepat waktu.

Oleh sebab itu, kali ini akan dibahas tentang aplikasi pinjol mana saja yang memiliki punya dc lapangan. 

BACA JUGA:Daftar 50 Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK Terbaru 2023, Silakan Cek, Pastikan hanya Pakai yang Resmi

Tujuan debt collector adalah untuk menagih hutang nasabah yang tidak membayar tepat waktu atau kerap disebut-sebut nasabah galbay (gagal bayar).

Secara umum, menurut situs Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, debt collector adalah jasa penagihan yang terkait dengan sektor perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: