Dua Terdakwa Korupsi Asrama Haji Bengkulu Dituntut Dengan Hukuman Berat, 5,6 Tahun dan 6 Tahun Penjara
--
Selain itu, dalam perkara ini secara jelas ia meminta JPU atau Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu untuk menyeret tersangka lain, karena dalam fakta persidangan jika kliennya ada yang memodali.
"Tentunya kita mengajukan Pledoi atas Tuntutan JPU Kejati, apalagi tuntutan sangat memberatkan kliennya yang sudah mengembalikan kerugian negara," kata Endah Rahayu Ningsih.
Sebelumnya dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat dua terdakwa, Suharyanto selaku mantan direktur PT Bahana Krida Nusantara dan Broker Proyek Panca Saudara Silalahi, dengan total kerugian negera mencapai 1,286 milyar rupiah.
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: