Dugaan Korupsi Bibit Jagung, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru
Dugaan Korupsi Bibit Jagung, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru--
LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong kembali menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus kegiatan pilot inkubasi inovasi desa - pengembangan ekonomi lokal atau PIID-Pel pada Kemendes PDTT di desa Sukau Kayo tahun anggaran 2019.
BACA JUGA:Maret, BPD Kaur Bisa Ajukan Pinjaman di Bank Bengkulu
Hingga saat ini sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lebong dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Disampaikan Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, ke depan dari hasil penyidikan dan pengembangan, tidak menutup kemungkinan tersangka akan kembali bertambah.
BACA JUGA:Sosialisasi Keprotokolan BI, Tingkatkan Kualitas serta Sinergi dengan Pemda
Sementara itu untuk 2 orang tersangka yang baru ditetapkan yakni Am 33 tahun selaku direktur CV Mol serta Ha 32 tahun yang menjabat sebagai Sekretaris TPKK .
Saat ini kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolres Lebong dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik, bahkan dalam waktu dekat penyidik Tipikor Satreskrim Polres Lebong akan segera melakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Lebong.
BACA JUGA:Oknum Anggota Dewan Digerebek Istri
Dalam kasus tersebut, penyidik menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 767 juta dari nilai anggaran Rp 1,2 miliar pada kegiatan budidaya dan pengolahan jagung.
Kerugian negara ditimbulkan dari penyalahgunaan anggaran berupa beberapa item kegiatan yang fiktif dan pengadaan barang yang tidak sesuai dengan rencana umum kegiatan.
BACA JUGA:Ini 10 Nama Timsel KPU Kabupaten dan Kota di Provinsi Bengkulu
“Untuk kasus masih kita kembangkan, kemungkinan akan ada tersangka lain,” singkat Kapolres Lebong
Robi Ardiansyah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: