Iklan RBTV Dalam Berita

Sampai Kapan DC Pinjol Berhenti Menagih? Ini Aturan OJK dan Nasib Debitur Galbay

Sampai Kapan DC Pinjol Berhenti Menagih? Ini Aturan OJK dan Nasib Debitur Galbay

Sampai Kapan DC Pinjol Berhenti Menagih? Ini Aturan OJK dan Nasib Debitur Galbay--

Bahkan tidak jarang, tim penagihan mengakses akun sosial media untuk mengingatkan kewajiban pembayaran.

BACA JUGA:Tabel Simulasi Angsuran Innova Reborn Diesel DP Rp 80 Juta Tenor 60 Bulan yang Punya 7 Fitur Unggulan

4. Penagihan ke Saudara, Teman, Keluarga di Kontak Darurat 

Pinjaman online bisa melakukan penagihan ke nasabah yang tidak membayar, dengan melakukan penagihan ke teman, saudara, keluarga atau teman kerja.

Namun, pinjaman online akan menagih dengan menghubungi keluarga, teman, atau pihak lain yang terkait dengan peminjam yang nomor teleponnya tercantum sebagai nomor darurat.

Jadi, hanya yang tercantum di kontak darurat.

Penagihan ke keluarga ini cukup mengganggu karena orang terdekat jadi tahu bahwa kita punya utang pinjaman yang macet.

BACA JUGA: Kredit Syariah Mobil Brio 2024 DP 20 Persen Bebas Riba Plus Tabel Simulasi Cicilan

5. Bayar Denda Keterlambatan

Risiko menunggak salah satunya adalah membayar biaya keterlambatan. Biaya ini dikenakan setiap kali pembayaran melewati jatuh tempo.

Jadi, jika terlambat, apalagi macet, peminjam tidak hanya harus membayar tagihan, tetapi juga denda. Beban pembayaran menjadi lebih besar.

Besarnya denda keterlambatan tergantung pada nilai plafon pinjaman. Meskipun ada minimum denda yang harus dibayar saat kredit terlambat.

BACA JUGA:Dapatkan Mobil Impianmu Secara Kredit, Ini Rekomendasi Kredit Mobil Second DP Rp 5 Juta Cicilan Rp 1 Juta

6. Tidak Bisa Pinjam Lagi

Kalau SLIK OJK, pencatatan bisa dilihat oleh semua pinjaman online. Sementara, blacklist internal hanya bisa diakses oleh pinjaman online tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: