Kapan DC Pinjol Datang ke Rumah? Perhatikan 4 Tips Menghadapi DC di Rumah
Kapan debt collector pinjol datang ke rumah?--
Regulasi ini bertujuan untuk menjaga nasabah agar terlindungi dari praktik penagihan yang mengganggu kenyamanan mereka.
Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk memberikan batasan waktu bagi penagihan hutang agar tidak berlangsung secara terus-menerus selama 24 jam.
BACA JUGA:4 Aplikasi Pinjaman Rp300 Ribu Langsung Cair Tanpa KTP Ini Berikan 3 Keuntungan
Sementara itu, jika kamu telanjur masuk dalam dunia pinjol ilegal yang suka menyebar data serta mempunyai petugas DC yang menagih ke lapangan, berikut tips yang perlu diperhatikan menghadapi pinjol yang punya Debt Collector lapangan yang datang ke rumah agar kamu tidak panik:
1. Periksalah surat tugas DC karena pinjol yang resmi di OJK pasti mempunyai surat tugas untuk melakukan penagihan.
Pastikan bahwa Debt Collector datang sesuai dengan periode penagihan yang tertera pada surat tugas tersebut, jika DC datang diluar periode penagihan, kamu berhak menolak kedatangan petugas DC.
2. Lakukan pemeriksaan pada identitas dari Penerbit Kartu Kredit yang dimiliki Debt Collector yang dilengkapi dengan foto asli.
BACA JUGA:8 Aplikasi Pinjol yang Bisa Cair Tanpa Verifikasi Wajah, Aman dan Resmi OJK
3. Penagihan oleh DC dilarang menggunakan kekerasan serta ancaman, kamu dapat melaporkan jika mengalami kekerasan karena melanggar hak asasi manusia.
4. Pastikan penagihan dilakukan di antara jam 8 pagi hingga 8 malam.
Agar terhindar dari kunjunagn DC, maka segera lunasi utang dan beban bunganya sesegera mungkin sesuai tenggat waktu yang diberikan. Jangan lari dari tanggung jawab dengan meminjam uang tanpa mengembalikan.
Sementara itu, perlu kamu tahu berikut daftar pinjol yang memiliki DC pinjol yang datang ke rumah sebagai SOP penagihan:
1. Kredit Pintar
DC pinjol datang ke rumah yang pertama adalah Kredit Pintar. Pinjol ini memiliki limit pinjaman yang cukup besar.
BACA JUGA:6 Rekomendasi Aplikasi Pinjol dengan Bunga Paling Rendah, Lebih Gampang Cair dan Resmi OJK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: