Ada Rencana Take Over Mobil Kredit? Jangan Sembarangan, Begini Cara Take Over Kredit Mobil dari Leasing ke Ban
Cara take over kredit mobil dari leasing ke bank--
Jika anda sudah yakin untuk mengalihkan angsuran mobil idaman ke bank, simak cara take over kredit mobil dari leasing ke bank berikut ini agar prosesnya berjalan lancar:
1. Evaluasi dulu kondisi kredit mobil yang kamu miliki saat ini dan membandingkannya dengan penawaran yang ada di berbagai bank.
BACA JUGA:Pinjaman Online BCA 2024 Pasti Cair ke Rekening, Ikuti Langkah Pinjam Rp 9 Juta Bebas Agunan Ini
2. Setelah menemukan bank yang sesuai, kamu harus mengumpulkan dokumen yang diperlukan untuk proses take over, seperti yang telah disebutkan sebelumnya di bagian syarat.
3. Selanjutnya, ajukan permohonan take over kredit mobil ke bank pilihanmu dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan.
4. Bank akan mengevaluasi permohonan kamu termasuk pengecekan BI Checking untuk mengetahui rekaman kredit.
5. Jika evaluasi sudah selesai, bank akan menghitung besar sisa angsuran dan suku bunga yang akan ditetapkan. Bank akan membayar sisa pokok pinjaman mobil kepada perusahaan leasing.
6. Terakhir, kamu akan melanjutkan pembayaran cicilan kepada bank yang baru. Pastikan tenor yang kamu ambil sesuai dengan kemampuan finansial agar pembayaran angsuran berjalan lancar tanpa terkendala kredit macet.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Pinjol Syariah Terbaik 2024, Pinjaman Bebas Riba Diawasi OJK
Untuk lebih memahami cara take over kredit mobil dari leasing ke bank, kamu juga harus tahu adanya biaya-biaya yang akan dibebankan.
Ketahui berapa besar biaya take over kredit dari beberapa bank pilihan sebelum mengambil keputusan, ya.
1. Biaya administrasi: Bank mungkin akan mengenakan biaya administrasi untuk mengurus permohonan take over kredit mobil.
2. Biaya proses: Terkadang ada biaya yang harus kamu tanggung untuk memproses take over kredit mobil, seperti biaya notaris atau biaya penilai.
3. Biaya pelunasan dipercepat: Jika perusahaan leasing memberlakukan biaya pelunasan dipercepat, kamu harus membayarnya saat bank melunasi sisa pokok pinjaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: