Iklan dempo dalam berita

Penggunaan Anggaran Dana BTT Tidak Tepat Sasaran, Harusnya Untuk Pangan Warga Terdampak Bencana, Bukan Proyek

Penggunaan Anggaran Dana BTT Tidak Tepat Sasaran, Harusnya Untuk Pangan Warga Terdampak Bencana, Bukan Proyek

--

"Sidang tersebut masih akan dilanjutkan Senin pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi," kata JPU Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira.

 

Selain itu, dari keterangan saksi dimuka persidangan, diketahui jika dana BTT dicairkan sebanyak 16 kali dengan total Rp 4 miliar lebih.

 

Salah satu syarat mencairkan dana tersebut adalah SK Bupati Seluma tentang tanggap darurat. Tidak ada syarat lain seperti, pekerjaan fisik yang sudah selesai. 

BACA JUGA:Tidak Mampu Bayar Pinjol? Jangan Khawatir Berikut 8 Solusi Bagi yang Tidak Mampu Bayar Pinjol

Saksi Iswandi, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Seluma, mengaku tidak banyak tahu tentang BTT. Dia menyebut yang lebih banyak tahu adalah terdakwa Pauzan.

 

Tetapi Iswandi membenarkan jika ada 12 laporan bencana alam terjadi di Kabupaten Seluma, selama tahun 2022. Laporan tersebut kemudian dijadikan salah satu dasar untuk menerbitkan pengajuan surat tanggap darurat yang dikeluarkan Bupati. 

BACA JUGA:Irjen Kemendagri Minta Pemda Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Sebelumnya, dalam perkara ini ada dua belas orang terdakwa yang disidangkan, yakni mantan Kepala BPBD Kabupaten Seluma, Mirin Ajib, Mantan Kabid Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Seluma, Pauzan Aroni, Decky Irawan Direktur CV DN Kontruksi, Nopian Hadinata Direktur CV Atha Buana Konsultan, Sofian Hadinata Wakil Direktur CV Azelia Roza Lestari, Alma Jumiarto Wakil Direktur Seluma Jaya Kontruksi, Sugito Direktur CV Permata Group, Nusaryo Direktur CV DN Racing Kontruksi, Gustian Efendi Wakil Direktur CV DN Racing Kontruksi, Emron Muklis Wakil Direktru CV Fello Putri Paiker, Cihonggi Preono Wakil Direktur CV Cahaya Darma Konstruksi dan Suparman Direktur CV Defira. 

BACA JUGA:Pinjaman BCA Tanpa Jaminan, Dana Segar Rp 7 Juta Langsung Cair ke Rekening, Coba Ajukan

Dalam pembacaan dakwaan sebelumnya, 12 terdakwa didakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. 

 

Selain itu dalam perkara ini, Bupati Seluma Erwin Octavian, Sekda Seluma Hadianto serta mantan Kepala BPBD hingga Kepala BKD Seluma, sudah pernah dimintai keterangan dimuka persidangan sebagai saksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: