Iklan RBTV Dalam Berita

Apakah Istri Dapat Harta Gono Gini jika Suami Selingkuh atau Sebaliknya? Begini Pembagiannya Menurut Hukum

Apakah Istri Dapat Harta Gono Gini jika Suami Selingkuh atau Sebaliknya? Begini Pembagiannya Menurut Hukum

Pembagian harta gono gini menurut hukum negara dan Islam--

2. Pembagian Harta Gono Gini Menurut Hukum Islam

Pembagian harta gono gini menurut hukum Islam mengikuti prinsip keadilan antara suami dan istri. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembagian ini adalah sebagai berikut:

1. Harta Gono Gini

Dalam Islam, harta gono gini merujuk pada harta pencaharian yang diperoleh setelah perkawinan melalui usaha bersama atau usaha salah satu dari pasangan tersebut. Pembagian harta gono gini dilakukan secara adil antara suami dan istri.

BACA JUGA:Performa Mesin Poweful dan Angsuran Ringan, Ini Simulasi Kredit Mobil Toyota Innova Zenix Hybrid DP Rp 80 Juta

2. Harta Bawaan

Harta bawaan dalam Islam adalah harta yang dimiliki sebelum perkawinan atau yang diperoleh melalui warisan, hibah, atau usaha individu sebelum menikah. Harta bawaan ini dikecualikan dari pembagian harta gono gini.

3. Harta Masing-masing

Harta masing-masing dalam Islam adalah harta yang diperoleh melalui warisan, wasiat, atau hibah yang ditujukan khusus untuk masing-masing pasangan. Harta ini tidak termasuk dalam harta gono gini yang harus dibagi saat perceraian.

3. Penyelesaian Utang Piutang

Jika terdapat utang piutang antara suami dan istri, maka utang tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembagian harta gono gini dilakukan. Hal ini untuk memastikan bahwa pembagian harta dilakukan secara adil dan bersih dari utang.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di BRI Jaminan Sertifikat Tanah, Pinjaman Rp 50 Juta Cair Cepat, Ini Syarat Pengajuannya

4. Pemenuhan Nafkah Iddah dan Mut'ah

Sebelum pembagian harta gono gini, jika ada kewajiban membayar nafkah iddah (nafkah bagi istri yang diceraikan) dan mut'ah (pemberian kepada istri dalam masa iddah), kewajiban tersebut harus dipenuhi terlebih dahulu.

Perselingkuhan tidak mempengaruhi pembagian harta gono gini menurut UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pembagian harta tetap dilakukan secara adil tanpa mempertimbangkan faktor perselingkuhan. Ini karena:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: