Iklan RBTV Dalam Berita

Warem dan Kafe di Liku Sembilan Wajib Tutup Mulai H -1 Puasa Hingga H +2 Lebaran

Warem dan Kafe di Liku Sembilan Wajib Tutup Mulai H -1 Puasa Hingga H +2 Lebaran

--

"Kita terbitkan Surat Himbauan yang pada intinya, selama Bulan Suci Ramadhan warung nasi, rumah makan, cafe, resto dan tempat hiburan yang termasuk di Liku Sembilan, untuk menaati empat poin yang kita tetapkan," ujar Kasatpol PP Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Tidak Puasa karena Haid Apakah Harus Bayar Fidyah? Begini Penjelasan dan Ketentuannya

Rencananya Surat Himbauan ini sudah mulai kita sebarkan mulai hari ini (6/3) dan khusus esok hari (7/3) fokus di kawasan Liku Sembilan. Pemilik atau pengelola warung akan ditemui dan diberi sosialisasi terhadap surat himbauan ini.

 

Harri Sutriansyah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: