Mimpi Basah saat Puasa Apakah Batal? Begini Penjelasan Berdasarkan Hukumnya
Apakah mimpi basah bisa membatalkan puasa?--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Mimpi basah saat puasa apakah batal? Begini penjelasan berdasarkan hukumnya.
Hukum mimpi basah saat puasa Ramadhan mungkin masih membingungkan bagi sebagian laki-laki muslim. Pasalnya, keluarnya air mani dengan sengaja merupakan salah satu perkara yang dapat membatalkan puasa.
Mimpi basah atau ihtilam sendiri merupakan hal alami yang terjadi pada tiap laki-laki sebagai tanda kedewasaan.
Apakah hukum mimpi basah saat puasa Ramadan berbeda dengan hukum keluarnya air mani dengan sengaja?
BACA JUGA:Syarat Pinjaman Maucash, Dana Rp 5 Juta Langsung Cair dan Cocok untuk Modal Jualan Takjil Ramadhan
Setiap umat Islam yang sedang menjalankan puasa tentu harus mematuhi beberapa aturan agar puasanya tidak batal.
Jika puasanya batal, maka harus menggantinya (puasa qadha) di hari lain di luar bulan Ramadan maupun membayar denda yang sesuai dengan aturannya.
Keluarnya air mani atau sperma ini dapat dibedakan dengan dua hal. Yang pertama, keluarnya air mani secara sengaja dapat membatalkan puasa.
Sementara itu, keluarnya air mani saat mimpi basah tidak membatalkan puasa dan tidak harus melakukan puasa qadha.
BACA JUGA:Marah Tidak Terkendali Apakah Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya
Karena air mani yang keluar saat mimpi basah atau ihtilam ini tidak ada unsur kesengajaan, maka hal ini tidak membatalkan puasa.
Perlu diketahui, mimpi basah adalah situasi seorang laki-laki yang bermimpi sedang bersetubuh maupun tidak yang dapat membuat air maninya keluar secara tidak sengaja.
Hukum Mimpi Basah saat Puasa Ramadhan
Berdasarkan Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd, mayoritas ulama fiqih sepakat bahwa suci dari jinabat bukanlah termasuk sebagai syarat sahnya puasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: