Iklan RBTV Dalam Berita

Mimpi Basah saat Puasa Apakah Batal? Begini Penjelasan Berdasarkan Hukumnya

Mimpi Basah saat Puasa Apakah Batal? Begini Penjelasan Berdasarkan Hukumnya

Apakah mimpi basah bisa membatalkan puasa?--

Hal yang membatalkan puasa lainnya adalah mengeluarkan mani (sperma) dengan sengaja seperti melakukan onani atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual misalnya ciuman atau sebab lainnya. 

Namun apabila air mani keluar sendiri karena mimpi, maka tidak membatalkan puasa karena air mani keluar tanpa sengaja.

5. Sengaja Muntah

Seseorang yang dengan sengaja muntah dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut, maka puasanya batal dan tidak sah. 

Akan tetapi orang yang dengan tida sengaja muntah, maka puasanya tidak batal selama muntahan tidak tertelan.

BACA JUGA:Pinjaman Modal Usaha Bulan Ramadhan Plafon Rp 10 hingga 50 Juta, Simak Tabel KUR Mandiri 2024 Terbaru

6. Haid atau Nifas

Ketika wanita haid atau nifas saat sedang berpuasa di siang hari, maka puasanya akan batal. Selain itu, wanita yang haid atau nifas saat puasa, diwajibkan untuk mengganti puasanya ketika Ramadan telah usai.

7. Gangguan Jiwa atau Gila

Puasa dianggap batal jika seseorang mengalami gangguan jiwa atau gila saat sedang berpuasa di siang hari. Orang tersebut nantinya harus mengganti atau mengqadha puasa jika sudah sembuh dari gangguan jiwa.

8. Murtad

Murtad berarti orang yang keluar dari agama Islam. Jika seseorang sedang berpuasa kemudian murtad, maka ibadah puasanya batal. Murtad juga dapat menghapuskan segala amal kebaikan karena sama seperti menyekutukan Allah SWT dan mengingkari hukum syariat Islam.

BACA JUGA:Apakah saat Puasa Boleh Menelan Ludah? Begini Penjelasan Ulama Ibnu Qudamah Rahimahullah

Demikian menjawab pertanyaan apakah puasa batal jika mimpi basah. Semoga bermanfaat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: