Pahami Jangan Sampai Batal! Ini Hal yang Membatalkan Puasa Bulan Ramadhan
Hal-hal yang membatalkan puasa ramadhan--
Rasulullah saw bersabda: "Barang siapa yang muntah tanpa disengaja maka ia tidak wajib mengqada. Dan barang siapa yang muntah dengan sengaja maka hendaklah ia mengqada." (HR lima imam kecuali An Nasa'i)
3. Haid dan nifas
Wanita yang dalam keadaan haid dan nifas tidak diperbolehkan melakukan ibadah puasa. Apabila di tengah puasa seorang wanita mendapati dirinya haid ataupun nifas maka ia harus membatalkan puasanya dan wajib mengqada atau mengganti puasa tersebut.
Meskipun pada hari itu keluarnya darah sudah mendekati Maghrib, puasanya tetap tidak sah dan tidak dihitung.
Puasa adalah waktunya untuk mengendalikan diri dari segala hawa nafsu, maka janganlah merusak puasa dengan hal-hal yang kurang pantas.
Mengeluarkan mani dengan sadar atau sengaja, baik dengan cara ciuman, masturbasi, menonton objek sensual, sentuhan dan sebagainya dalam keadaan puasa adalah perbuatan yang dapat merusak dan membatalkan puasa.
Sementara itu jika berciuman (bagi suami istri) selama tidak menyebabkan keluarnya mani maka tidak membatalkan puasa sebagaimana yang dilakukan Rasulullah saw, dari Aisyah ia berkata:
"Sesungguhnya Nabi Saw biasa mencium dan bercumbu meskipun beliau sedang berpuasa. Namun beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan dirinya. "(HR Bukhari dan Muslim)
BACA JUGA:Perbedaan Shalat Tarawih 20 Rakaat dan 8 Rakaat? Mana yang Lebih Dianjurkan Ulama?
5. Berhubungan badan
Selain makan dan minum, perbuatan yang membatalkan puasa lainnya adalah berhubungan badan, baik itu dengan pasangan sah maupun di luar pernikahan (zina).
Berhubungan badan saat menjalani puasa tidak hanya membatalkan puasa, tapi juga menimbulkan dosa dan dikenakan kafarat atau denda yang berat.
Kafarat dapat berupa membebaskan budak muslim, atau wajib puasa selama dua bulan berturut-turut atau memberi makan fakir miskin sebanyak satu mud setara 0,6 kilogram beras kepada 60 orang fakir miskin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: