Promo Tambah Daya Listrik 2024, Biaya Rp 5 Jutaan Turun jadi Rp 202.400, Cermati Syaratnya
Promo Tambah Daya Listrik 2024--
Untuk permohonan promo tambah daya PLN 2024, pelanggan dapat melakukan permohonan melalui aplikasi PLN Mobile atau loket atau kantor pelayanan PLN. Setelah input e-voucher tambah daya, kemudian akan terbit nomor register tambah daya, lalu pelanggan melakukan pembayaran.
“Prosesnya mudah, pelanggan cukup bertransaksi pembayaran listrik atau beli token melalui PLN Mobile lalu klaim voucher-nya, kemudian proses tambah daya dan memasukkan kode voucher yang berlaku, setelah pembayaran terkonfirmasi maka PLN unit setempat akan menindaklanjuti proses penambahan daya yang diajukan,” kata Edi.
BACA JUGA:Kenali Jenis dan Lengkapi Syaratnya, Begini Cara Pinjam Uang di Pegadaian 2024
Edi mengimbau masyarakat untuk dapat memanfaatkan promo tambah daya PLN 2024 ini sebaik-baiknya, dan memastikan pelanggan sudah menggunakan aplikasi PLN Mobile.
Untuk lebih lengkapnya mengenai syarat dan cara pengajuan kamu bisa simak dibawah ini.
Syarat Promo Tambah Daya Listrik Baru PLN 2024
Darmawan menjelaskan, mekanisme promo penambahan daya kali ini melalui distribusi voucer kepada pelanggan yang melakukan transaksi listrik.
Setelah mengeklaim voucer, pelanggan kemudian dapat menggunakannya untuk penambahan daya listrik.
"Program ini menjadi salah satu cara PLN untuk memberikan apresiasi dan kesempatan kepada pelanggan untuk merasakan pengalaman menggunakan listrik dengan lebih menyenangkan di awal tahun 2024 ini," kata Darmawan.
Untuk menikmati promo ini pelanggan perlu memenuhi sejumlah syarat. Berikut syarat promo tambah daya listrik PLN pada awal 2024:
1. Terdaftar sebagai pelanggan PLN
2. Melakukan transaksi pembayaran rekening listrik atau transaksi pembelian token minimal Rp 50.000 di aplikasi PLN Mobile
3. Setiap satu ID pelanggan hanya dapat mengikuti promo sebanyak satu kali
4. Setiap satu pengguna PLN Mobile hanya akan mendapatkan 1 voucer dari transaksi PLN Mobile.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: