Iklan RBTV Dalam Berita

Berapa Nominal Gaji ASN Pajak Per Golongan Berserta Besaran Tunjangan yang Diterima?

Berapa Nominal Gaji ASN Pajak Per Golongan Berserta Besaran Tunjangan yang Diterima?

Berapa Nominal Gaji ASN Pajak Per Golongan Berserta Besaran Tunjangan yang Diterima?--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Berapa nominal gaji ASN pajak  per golongan berserta besaran tunjangan yang diterima.

Besaran gaji dan tunjangan kinerja (tukin) pegawai pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menarik untuk kamu ketahui. 

BACA JUGA:Kilas Balik Rafael Alun Trisambodo Terjerat Hukum Berawal dari Apa, Begini Kronologi Kasusnya

Untuk besaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. 

BACA JUGA:Banding Ditolak, ?Rafael Alun Trisambodo Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti 10 Miliar

Merujuk ketentuan tersebut, nominal gaji yang diterima PNS Pajak sama dengan besaran gaji yang diterima oleh PNS di kementerian, instansi, atau lembaga negara lainnya. 

Besaran gaji ini akan ditentukan oleh pengalaman kerja PNS yang ditetapkan sesuai masa kerja golongan. 

BACA JUGA:Naik 8 Persen, Ini Besaran Gaji 13 untuk ASN Per Golongan, PPPK Hingga Pensiunan

Lantas berapa gaji PNS pajak sebenarnya? Simak ulasan berikut:

Meskipun tidak ada aturan khusus yang mengatur gaji para pegawai pajak di DJP, besaran gaji pegawai negeri sipil di DJP diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:PP No 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Terbit, THR 2024 Naik Dibanding 2023

Gaji pegawai pajak di Indonesia dibagi berdasarkan kategori golongan dan pangkat jabatan, dan besaran gaji PNS pajak sama dengan PNS di kementerian atau lembaga lainnya.

Besaran gaji pegawai pajak ditetapkan berdasarkan golongan masa kerja, yaitu mulai dari golongan I, II, III, dan IV.

Sebenarnya gaji pegawai pajak sama dengan PNS lainnya, namun yang membedakan adalah tunjangannya.

BACA JUGA:Pertalite akan Dibatasi, Inilah Daftar Kendaraan yang Bakal Dilarang Beli Bensin Pertalite

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: