Iklan RBTV Dalam Berita

Moment yang Sangat Ditunggu-tunggu, Kapan Pelantikan PPPK 2024?

Moment yang Sangat Ditunggu-tunggu, Kapan Pelantikan PPPK 2024?

Moment yang Sangat Ditunggu-tunggu, Kapan Pelantikan PPPK 2024?--

BACA JUGA:Kendaraan Berikut Mulai Tahun Ini Tidak Boleh Diisi Pertalite, Ini Daftarnya

4. Memudahkan berganti karier di bidang baru 

Menjadi pegawai kontrak seperti PPPK tidak selamanya merugikan. Pasalnya, melalui masa kerja yang terbatas ini PPPK bisa berganti karier di bidang dan instansi baru dengan mudah. PPPK tidak perlu repot-repot mengundurkan diri dari instansi jika ingin berganti karier. 

PPPK hanya perlu menunggu hingga masa kontraknya habis dan tidak melanjutkan kontrak sebelum memulai karier baru. Prosedur pengunduran diri di ASN cukup rumit. 

BACA JUGA:Berapa Total Dana yang Dialokasikan untuk THR dan Gaji 13, Segini Rincian Anggarannya

Selain itu, permohonan resign di ASN juga memiliki risiko tidak disetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) karena berbagai alasan.

Namun, pengunduran diri berbeda dengan proses tidak melanjutkan kontrak. Prosedur tidak melanjutkan kontrak PPPK jauh lebih sederhana dari pada resign dan tanpa risiko sanksi maupun denda. 

BACA JUGA:Siapa Saja Penerima Gaji 13? Ini Daftar Penerima, Berserta Besaran Gaji dan Jadwal Pencairan

5. Memperoleh kenaikan gaji lewat kinerja 

Salah satu keuntungan PPPK adalah memperoleh kenaikan gaji berdasarkan penilaian kinerja. Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB) Nomor 7 Tahun 2023 kenaikan gaji ini disebut gaji istimewa. Kenaikan gaji istimewa bisa diberikan kepada PPPK jika ia mendapat predikat 'sangat baik' selama dua tahun berturut-turut. 

BACA JUGA:Kapan THR 2024 Cair? Ini Penjelasan Jadwal Pemberian Sesuai Pp 14 Terbaru, Berserta Rincian Besarannya

6. Meningkatkan peluang kerja untuk usia lanjut 

Tidak seperti ASN yang lain, yaitu PNS, PPPK bisa didaftarkan oleh pegawai berusia lanjut. Hal ini tentu meningkatkan peluang kerja bagi para pelamar senior yang mendekati usia pensiun. 

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, PNS hanya bisa dilamar oleh pegawai dengan usia maksimal 35 tahun.

Selebihnya, tidak bisa melamar sebagai PNS. Di sisi lain, PPPK masih bisa dilamar oleh pelamar maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: