Iklan RBTV Dalam Berita

Berapa Jumlah Minimal THR yang Wajib Dibayar Pengusaha? Ini Penjelasannya

Berapa Jumlah Minimal THR yang Wajib Dibayar Pengusaha? Ini Penjelasannya

Cara menghitung jumlah THR yang diterima karyawan--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Berapa jumlah minimal THR yang wajib dibayar pengusaha? Ini penjelasannya.

Dekatnya hari raya Idul fitri menghadirkan antisipasi yang menggelora di kalangan pekerja, dengan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi sorotan utama yang dinantikan untuk membantu merayakan momen keagamaan tersebut dengan lebih berkesan. 

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemerintah menegaskan kewajiban bagi perusahaan untuk menyediakan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan dedikasi para pekerja. 

BACA JUGA:Cek Jadwal dan Harga Tiket Pesawat Murah Mudik Lebaran 2024

Bahkan, dalam semangat kemanusiaan dan keadilan, perusahaan yang mampu diminta untuk memberikan THR lebih awal, memungkinkan para pekerja untuk merencanakan dan mempersiapkan keperluan mereka dengan lebih baik.

Pentingnya THR tergambar dari cakupannya yang merangkul berbagai jenis pekerja, baik yang telah menjalani masa kerja panjang maupun yang baru memulai, seiring dengan perjanjian kerja yang beragam, sehingga memastikan bahwa setiap individu yang berkontribusi dalam dunia kerja mendapat pengakuan dan manfaat yang setimpal. 

Dengan demikian, pemberian THR bukan hanya sekadar kewajiban formal, tetapi juga simbol dari nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan keberagaman yang menjadi pijakan penting dalam struktur sosial dan ekonomi masyarakat.

BACA JUGA:Mudik Gratis Lebaran 2024 Pelindo Masih Dibuka, Siapkan Syarat Ini dan Daftar di Sini

Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. 

Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.

Besaran gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.

Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.

BACA JUGA:Ini Daftar Kota dan Kabupaten Tujuan Mudik Gratis Lebaran 2024 Jasa Raharja, Ada Bus dan Kereta Api

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: