Iklan RBTV Dalam Berita

Bansos BLT Rp 900 Ribu untuk KPM Non PKH dan BPNT Kembali Disalurkan, Ini Syarat dan Cara Cek Daftar Penerima

Bansos BLT Rp 900 Ribu untuk KPM Non PKH dan BPNT Kembali Disalurkan, Ini  Syarat dan Cara Cek Daftar Penerima

Bansos BLT Rp 900 Ribu untuk KPM Non PKH dan BPNT Kembali Disalurkan--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM Bansos BLT Rp 900 ribu untuk KPM non PKH dan BPNT kembali disalurkan, ini syarat dan cara cek daftar penerima.

BACA JUGA:Ini Rute Kota Tujuan Program Mudik Gratis Lebaran 2024 Kimia Farma, Lengkapi Syarat Berikut untuk Daftar

Untuk periode Januari-Maret 2024 ini pemerintah daerah kembali mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) dengan total Rp900 ribu.

BLT tersebut diperuntukkan bagi masyarakat bukan penerima PKH dan BPNT yang termasuk dalam keluarga prioritas miskin ekstrem.

BACA JUGA:Syarat dan Cara Daftar Program Mudik Gratis Lebaran 2024 Jasa Raharja, Ini Rute Perjalanannya

Adapun bantuan itu adalah BLT Dana Desa yang kembali dicairkan di beberapa daerah.

Hingga memasuki 18 Maret 2024, Pemerintah baik Kemensos, Bapanas, dan Pemerintah daerah semakin gencar untuk menyalurkan bansos kepada keluarga penerima manfaat. Salah satu bansos yang disalurkan adalah BLT Dana Desa.

Tujuan disalurkannya BLT Dana Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin ekstrem, dan pengentasan kemiskinan di desa-desa.

BACA JUGA:Fenomena Langkah, Benarkah Ramadhan akan Terjadi 2 kali dalam Setahun di 2030 Mendatang?

BLT Dana Desa diberikan dalam bentuk uang tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat dengan sumber bantuan dialokasikan dari APBD masing-masing daerah.

Sasaran penerima BLT Dana Desa adalah keluarga penerima manfaat yang tidak ditetapkan sebagai penerima bansos PKH maupun BPNT 2024.

BACA JUGA:Tingkatkan Ibadah di Malam Lailatul Qadar, Ini 7 Keutamaan Malam Lailatul Qadar

BLT Dana Desa disalurkan kepada KPM yang sudah terdaftar sebagai Penerima Bantuan Desa atau tercatat di Data Penerima Bantuan (DPB) di desa masing-masing.

Penerima BLT Dana Desa juga harus terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: