Iklan RBTV Dalam Berita

SKB Resmi Terbit Aturan Pembatasan Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran 2024,Lengkap dengan Daftar Ruas Jalannya

SKB Resmi Terbit Aturan Pembatasan Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran 2024,Lengkap dengan Daftar Ruas Jalannya

SKB Resmi Terbit Aturan Pembatasan Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran 2024,Lengkap dengan Daftar Ruas Jalannya--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMResmi terbit, ini aturan pembatasan angkutan barang saat mudik Lebaran 2024 lengkap dengan daftar ruas jalannya.

Selama periode mudik Lebaran 2024 ini, Pemerintah Indonesia memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang. 

BACA JUGA:Penting! Tips Hemat Mudik Lebaran dengan Kendaraan Pribadi, Biar Kantong Gak Jebol

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor KP—DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, dan 40/KPTS/Db/2024, yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR RI, pada 5 Maret 2024.

BACA JUGA:Mudik Lebaran dengan Mobil Pribadi, Ini 7 Hal Wajib Diperiksa Agar Selamat di Perjalanan

"Mengingat prediksi tingginya angka mobilitas saat libur lebaran nanti, perlu dilakukan pembatasan angkutan barang agar meningkatkan kelancaran lalu lintas karena jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun nontol," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub RI, Hendro Sugiatno. 

BACA JUGA:3 Cara Beli Tiket Kapal Fery Murah Saat Mudik Lebaran 2024 Lewat Aplikasi dan Lewat Indomaret serta Alfamart

Pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan mulai hari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Melalui SKB ini, akan ada pengaturan dan pembatasan perjalanan selama libur lebaran nanti demi keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban bersama.

BACA JUGA:Syarat dan Cara Daftar Mudik Lebaran 2024 Pemprov DKI Jakarta, Catat Tanggalnya, Kuota Terbatas

Hendro kemudian menerangkan bahwa pembatasan operasional angkutan barang berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih yaitu:

- Mobil barang dengan kereta tempelan

- Kereta gandengan

- Dan mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: